Pranata Humas tak Perlu Lagi Dupak untuk Naik Pangkat

Kabar terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kominfo RI, mengatakan para pranata humas sudah tidak lagi memerlukan penilaian DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) untuk mengurus kenaikan pangkat atau jenjangnya.

Peraturan tersebut tertuang dalam SE Ditjen Komunikasi dan Informasi Publik Kominfo RI Nomor B-89/DJIKP/IK.01.03/02/2023 Tentang Ketentuan Teknis Jabatan Fungsiona Pranata Hubungan Masyarakat dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Dalam SE yang diterima Redaksi tersebut, Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kominfo RI, Usman Kansong menyampaikan, penilaian DUPAK untuk Pranata Humas sudah diganti dengan penilaian evaluasi kinerja secara periodik maupun tahunan mlai 1 Januari 2023.

Lebih lanjut pada peraturan tersebut terdapat poin-poin yang harus diketahui oleh pegawai jabatan fungsional, di antaranya:

  1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang dan disesuaikan dengan ekspektasi kerja.
  2. Perpindahan bisa dilakukan lintas rumpun agar memudahkan talent mobility.
  3. Target Angkat Kredit atau AK tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali agar konversi prediksi evaluasi kinerja setiap tahun.
  4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi dengan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan pada ekspektasi kinerja.
  5. Penambahan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.
  6. Instansi Pembina menyusun konten pembelajaran strategi dan juga program pengembangan kompetensi.

Usman menambahkan, proses penilaian DUPAK bagi Pranata Humas masih dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2023, di mana Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menilaikan usulan DUPAK yang diusulkan Pranata Humas di masing-masing satuan kerja instansi sesuai tengat waktu tersebut dan ditetapkan hasil penilaiannya menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan batas maksimal penetapannya pada Juli 2023.

Jabatan Fungsional Pranata Humas

Government Public Relations Institute (GPR Institute) merupakan sebuah lembaga yang hadir untuk membantu profesi kehumasan (public relation) khususnya di ranah pemerintahan (Government Public Relation) dalam meningkatkan kualitas dan kompetensinya yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Services

About

Penggagas

Event

Resources

Artikel

Hubungi Kami

Contact

GPR Institute

Rukan Avenue Jl. Jkt Garden City Boulevard No.139, RT.11/RW.8, Cakung Tim., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13910.

Telepon: (021) 4603766